Pengembalian Barang Bukti
Pengembalian Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Terkait Kasus Pencurian
Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Gedung Tataan, Pesawaran, Lampung. Staf bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti Dikembalikan kepada yang paling berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Barang bukti yang dikembalikan berupa:. - (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) Sepeda Motor Honda Revo Absolute warna hitam biru dengan Nomor Rangka MH1JBC118AK768493, Nomor Mesin JBC1E-1767666;
- (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda Revo Absolute warna hitam biru dengan Nomor Rangka MH1JBC118AK768493, Nomor Mesin JBC1E-1767666;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute warna hitam biru dengan Nomor Rangka MH1JBC118AK768493, Nomor Mesin JBC1E-1767666;
dikembalikan kepada Saksi Korban Junaedi S. Bin Sarki;.