Kejaksaan Negeri Pesawaran adalah sebagai salah satu institusi pemerintah Republik Indonesia yang melaksanakan kekuasaan Negara khususnya di bidang penuntutan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, dimana semua aparatnya merupakan satu kesatuan (een en ondelbaar) yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada pokok menyatakan bahwa kejaksaan adalah sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (pasal 2 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga kejaksaan berada pada posisi sentral dan criminal justice system, juga mempunyai peran stategis dalam upaya penegakan hukum. Posisi kejaksaan menjadi poros sekaligus sebagai filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksanaan penetepan dan keputusan pengadilan, disamping itu kewenangan untuk dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat 3 (tiga) tugas utama/wewenang yang dimiliki kejaksaan yaitu:
1. Bidang Pidana
• Melakukan penuntutan;
• Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan putusan lepas bersyarat;
• Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
• Melangkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Mewakili pemerintah dalam perkara Perdata dan TUN sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang setelah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai tergugat maupun penggugat untuk mewakili kepentingan pemerintah di dalam maupun diluar pengadilan.
3. Di Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
• Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
• Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
• Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;
• Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama;
• Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pilau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, maka berdasarkan Keputusan Presiden tersebut pada Tahun 2020 terbentuklah satuan kerja baru di Provinsi Lampung yaitu Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Pesawaran sebelumnya masih bergabung dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran sendiri sebelumnya adalah wilayah Kabupaten Lampung Selatan, kemudian pada Tahun 2007 terbentuklah Kabupaten Baru yaitu Kabupaten Pesawaran, namun setelah 13 Tahun memisahkan diri dari Kabupaten Lampung Selatan barulah Kabupaten Pesawaran memiliki satuan kerja baru yaitu Kejaksaan Negeri Pesawaran. saat ini, saat ini Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran masih menyewa Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Kemudian pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pesawaran berkantor di Jalan Ahmad Yani Bagelen Kecamatan Gedong Tataan sebagai pinjam pakai gedung kantor dari pemerintah daerah kabupaten pesawaran, Barulah pada tanggal 17 Mei 2024 Kejaksaan Negeri Pesawaran secara resmi bertempat di gedung kantor baru dengan alamat Jalan Raya Kedondong Desa waylayap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan status gedung kantor milik Kejaksaan Negeri Pesawaran pembangunan gedung baru yang beralamat di Jalan Raya Kedondong Desa way layap Kecamatan Gedong Tataan dimulai padabulan Desember 2023 dan selesai pada bulan Mei 2024 dengan luas bangunan 1964 m² dengan RAB sebesar 12.495.291.000 Kejaksaan Negeri Pesawaran dipimpin oleh Seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang merupakan Pimpinan dan penanggung jawab kekuasaan Kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Kabupaten Pesawaran Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran dibantu oleh Seorang Kepala sub bagian pembinaan dan lima orang kepala Seksi yaitu kepala seksi intelijen, kepala seksi tindak pidana umum, kepala seksi tindak pidana khusus, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta kepala seksi perdata dan tata usaha negara.
Jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Pesawaran berjumlah 74 orang terdiri dari :
- 15 orang Pejabat Struktural
6 orang Kasi/Kasubag
9 orang Kasubsi/Kaur
- 21 orang Pejabat Fungsional
11 orang Fungsional Jaksa dan
10 orang Fungsional lain
- 22 orang Staff Bidang
- 16 orang PPNPN