Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan Pelaporan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan Pelaporan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Oknum Camat Negeri Katon Ke Polres Kab. Pesawaran.
Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di Kantor Polres Pesawaran, Gedung Tataan, Pesawaran, Lampung. terhadap dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh oknum Camat Negeri Katon untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan; sekira pukul 17.30 WIB telah dilakukan pelimpahan laporan no 002/LP/A3/Kab/8811/IX/2024 dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran kepada Kepolisian Resor Pesawaran yang bertempat di. Bahwa laporan diterima di Kantor Kepolisian Resor Pesawaran dan dicatatkan dengan Nomor Laporan : LP/B/188/X/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG yang menyatakan kronologi peristiwa pelaporan :. 1. Peristiwa : Oknum Camat Negeri Katon Tertangkap Tangan Membawa APK Salah Satu Calon Dengan Menggunakan Mobil Dinas Camat Negeri Katon.
2) Tempat Kejadian : Halaman Parkir Kantor Camat Negeri Katon.
3) Jam : Pukul 10.00 - 15.00 WIB
4) Hari/Tanggal : Jumat/4 Oktober 2024
5) Terlapor : Enggo Pratama, S.STP., M.SI.
6) Jabatan : Camat Negeri Katon
7) Pelapor : Aji Purwadi
Bahwa selain dilakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Pesawaran terhadap laporan No 002/LP/A3/Kab/8811/IX/2024 juga diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena laporan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN;
Bahwa berdasarkan hasil keputusan Bawaslu Pesawaran, yang dibacakan oleh Kadiv Penanganan Perkara Pelanggaran, Aji Purwadi mengatakan dari hasil proses analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap kasus tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa Oknum ASN Camat tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
Bahwa sejak proses penanganan terhadap kasus Oknum ASN Camat Negeri Katon, yang dilakukan selama 5 (lima) hari bersama Sentra Gakkumdu dengan perkara pidana pemilu dengan terlapor Oknum ASN Camat Negeri Katon;
Bahwa mulai hari Kamis pukul 17.30 WIB kasus tersebut telah diserahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan sekaligus memprosesnya sampai pihak penuntutan oleh Kejaksaan, bersamaan dengan barang buktinya yaitu sejumlah Banner dan Kaos bergambar Paslon No 02 dan juga akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah dilakukan oleh Tim Gakkumdu;.
#Pemilu2024 #NetralitasASN #PengawasanPemilu #ProsesHukum #PelanggaranPemilu #CamatNegeriKaton #BawasluPesawaran #KepolisianPesawaran #AparaturSipilNegara #TindakPelanggaran #KejariPesawaran