Logo

SI-PERAWAN

(Sistem Informasi Pelayanan Datun Kejaksaan Negeri Pesawaran)

Sistem Informasi Pelayanan Datun Online Kejaksaan Negeri Pesawaran atau disingkat Si-Perawan merupakan sebuah layanan berbasis online yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya pada wilayah hukum kejaksaan Negeri Pesawaran

Ajukan Layanan Datun

Adapun layanan hukum yang dapat di akses secara online melalui Si-Perawan adalah :

Penegakan Hukum

Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukumdan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Pertimbangan Hukum

Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.

Pelayanan Hukum

Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.

Tindakan Hukum Lain

Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara